Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pelatihan Kerja Model Informasi Konstruksi (LSP LPK MIK) merupakan lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Didirikan pada 23 Januari 2024, LSP LPK MIK hadir untuk memastikan kompetensi tenaga kerja konstruksi Indonesia di bidang Sains dan Rekayasa Konstruksi, khususnya dalam penerapan Model Informasi Konstruksi (Building Information Modeling/BIM).
LSP LPK MIK menyelenggarakan uji kompetensi melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi dan memenuhi standar kelayakan dari BNSP serta LPJK. TUK berfungsi sebagai lokasi pelaksanaan asesmen, baik untuk uji teori maupun praktik, dengan fasilitas yang mendukung pelaksanaan sertifikasi berbasis kinerja. Setiap TUK juga dilengkapi asesor berpengalaman dan perangkat asesmen yang sesuai dengan masing-masing skema kompetensi BIM.
LAYANAN
LSP LPK MIK memiliki tujuh (7) skema sertifikasi yang berfokus pada bidang Komputasi Konstruksi (BIM), mencakup jenjang jabatan seperti Manager BIM, Koordinator BIM, Modeller BIM, dan Juru Gambar BIM.
Seluruh skema dirancang berdasarkan SKKNI sektor konstruksi serta keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33 Tahun 2023. Dengan total 14 asesor kompeten, pelaksanaan asesmen dilakukan sesuai prinsip objektif, valid, dan reliabel agar hasil sertifikasi benar- benar mencerminkan kemampuan individu di lapangan.